Search This Blog

Monday, January 12, 2009

Mulai 2009 Pemegang NPWP Bebas Fiskal

Yah ini dia berita yang ditunggu-tunggu oleh traveler. Bukan gosip bukan isu, DPR RI mengesahkan RUU perubahan ke-4 atau UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh). UU ini menekankan bahwa wajib pajak yang telah mempunyai NPWP, dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri mulai 1 Januari 2009.

Kabar gembira bagi pemilik nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Mulai tahun 2009, semua calon penumpang penerbangan atau pelayaran menuju ke luar negeri akan dibebaskan dari kewajiban membayar biaya fiskal jika menunjukkan bukti kepemilikan NPWP. Kebijakan ini diterapkan karena pemerintah dan DPR ingin mendorong orang untuk memiliki NPWP sehingga jumlah pembayar pajak di dalam negeri akan semakin banyak.Menurut Melchias, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik Indonesia di mata orang asing. Selama ini hanya Indonesia di negara kawasan yang menerapkan kewajiban fiskal, sementara negara-negara tetangga Indonesia, terutama Malaysia dan Singapura, telah membebaskan biaya fiskal sejak lama.Saat ini jumlah pemilik NPWP efektif atau yang benar-benar memiliki identitas jelas mencapai 6 juta orang. Namun, jumlah wajib pajak badan yang benar-benar membayar pajak baru sebanyak 1,3 juta, sedangkan wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak mencapai 1,1 juta orang.Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, pembebasan bea fiskal dari pemilik NPWP bisa mendorong efektivitas program ekstensifikasi pajak.Direktur Penyuluhan Pajak Joko Slamet Suryoputro menambahkan, dulu fiskal diberlakukan untuk membatasi orang ke luar negeri.Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta.
Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran PajakPenghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.Pengenaan fiskal itu berarti naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan udara yang saat itu sebesarRp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut, fiskal berarti naik 100%dari saat itu sebesar Rp 500 ribu. Namun jumlah ini lebih rendah dari usulan semula sebesar Rp 3 juta untuk angkutan viaudara.Menurut siaran pers dari Ditjen Pajak, Selasa (23/12/2008),ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2008 untuk WP OP yang berusia 21 tahun. Keputusan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2010.

Pengecualian kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bepergian ke luar negeri dilakukan secara otomatis untuk WP OP tertentu dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).Pihak-pihak yang secara otomatis bebas fiskal adalah:WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun.  Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam12 bulanPejabat Perwajilan DiplomatikPejabat Perwajilan Organisasi Internasional WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lainJamaah HajiPelintas batas jalan darat Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri(KTKLN).

Yang bebas SKBFLN adalah:Mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi.Orang asing yang melakukan penelitian, Tenaga kerja asing di pulau Batam, Bintan dan Karimun Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luarnegeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan Program pertukaran mahasiswa dan pelajar Tenaga Kerja Indonesia selain KTKLN.

Bagi WP OP yang bebas fiskal karena memiliki NPWP, maka:
1.Menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)atau Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS), fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN).Jika kartu NPWP atas nama Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga.
2.Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass serta fotokopi kartu keluarga, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.
3. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebasfiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.
4. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.
5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN jika:Tidak menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS Menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid.  Menyerahkanfotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga namuntidak melampirkan kartu keluarga atau melampirkan kartu keluarga, tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga itu.

No comments:

Post a Comment